Fungsi Penyidikan Layak Dimasukkan dalam Revisi RUU Kejaksaan

Fungsi Penyidikan Layak Dimasukkan dalam Revisi RUU Kejaksaan
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) Fachrizal Afandi menilai fungsi penyidikan layak ditambahkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Menurut Fachrizal, praktik penyidikan oleh penyidik polisi dan PPNS yang selama ini serampangan tidak lain dikarenakan hilangnya fungsi jaksa untuk melakukan supervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS.

Dan KUHAP yang lahir di era Orde Baru didesain untuk melegitimasi intervensi militer dalam sistem peradilan pidana.

"Polisi yang waktu itu bagian dari ABRI nyatanya lebih tunduk pada komando Pangkopkamtib atau Panglima ABRI dibanding pada petunjuk jaksa dan kontrol pengadilan," ujar Fachrizal, Kamis (10/9).

Fachrizal juga menyadari pascapemisahan polisi dari ABRI, praktis penanganan perkara pidana di tahapan penyidikan berada dalam kontrol Korps Bhayangkara.

Dia menyayangkan hal itu masih enggan untuk melepas kultur dan birokrasi militeristiknya.

Akibatnya, lanjut Fachrizal, sebagaimana temuan LBH, penanganan perkara masih dominan unsur kekerasan dan tidak berlandaskan hukum acara. Dalam banyak kasus penahanan, penyitaaan dan penggeledahan barang bahkan digunakan tidak untuk tujuan pengumpulan bukti namun hanya sebagai sarana represi.

Dia menyebut, kasus penangkapan aktivis yang kritis dan penyitaan barang yang tidak berhubungan dengan perkara mendominasi praktik buruk ini.

Pengamat menilai fungsi penyidikan layak ditambahkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Hal ini untuk mengontrol proses penyidikan di kepolisian dan PPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News