Fungsi Penyidikan Layak Dimasukkan dalam Revisi RUU Kejaksaan
Jumat, 11 September 2020 – 07:13 WIB

Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com
Oleh karena itu, lanjut Fachrizal, pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa direvisi UU Kejaksaan merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Tentu setelah revisi UU Kejaksaan, KUHAP harus segera direvisi agar segera mengesahkan mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra ajudikasi melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar," ujarnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengamat menilai fungsi penyidikan layak ditambahkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Hal ini untuk mengontrol proses penyidikan di kepolisian dan PPNS.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat