Benarkah IPO Subholding Dibentuk untuk Menjual Pertamina?
Senin, 22 Juni 2020 – 15:26 WIB

Kantor Pusat Pertamina. Foto: Ricardo/JPNN
Sehingga status aset-aset strategis tetap di Pertamina, sebagai contoh kilang. Begitu pula dengan aset migas yang dikelola Pertamina, tetap dikelola oleh KKKS group Pertamina yang sudah ditunjuk Pemerintah.
"PT Pertamina juga tetap menjadi BUMN yang berkomitmen untuk menjamin dan menyalurkan ketersediaan energi hingga ke pelosok negeri, untuk kemakmuran rakyat Indonesia," tandas Fajriyah.(chi/jpnn)
Rencana IPO subholding juga dinilai tidak melanggar aturan, karena yang diatur dalam UU BUMN adalah Pertamina sebagai induknya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025