Benarkah Putri Candrawathi Mengalami Pelecehan Seksual? Ini Kata Kabareskrim

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menanggapi pertanyaan wartawan seputar kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat a.k.a Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komjen Agus Andrianto menjawab pertanyaan soal perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual itu seusai konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.
Menurut jenderal bintang tiga kelahiran Blora, 16 Februari 1967 tersebut, kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual jika Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) diterapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau (pasal) 340 diterapkan," kata Agus lalu sempat terdiam.
"Kalau 340 diterapkan," Agus mengulang kalimatnya dan kembali diam sejenak.
Agus akhirnya berkata. "Kecil kemungkinan terjadi itu," ujarnya lantas berlalu.
Dugaan pelecehan seksual menjadi pemicu awal muncul atau tersiarnya peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo yang kini resmi disebut penembakan, bukan tembak-menembak.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu sendiri disebut dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan. Kemudian kasus itu ditarik ke Polda Metro Jaya dan kini ada di tangan Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sempat 2 kali terdiam saat menjawab progres kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti