Benarkan Surat DKP, Mantan Komnas HAM Sebut Prabowo Harus Diadili

Karenanya Samsudin yang juga pernah berkarier di Kopassus itu menambahkan, Prabowo harus dibawa ke Pengadilan HAM. “Supaya ada benang merahnya. Kalau tidak dia (Prabowo) akan (termasuk) pidana biasa. Menculik, menangkap, membunuh, itu pidana biasa?” ucapnya.
Samsudin justru meragukan pembelaan Prabowo. Misalnya soal Tim Mawar yang disebut Prabowo berinisiatif menculik, dianggap Samsudin sebagai pembelaan yang aneh. Sebab, Tim Mawar hanya beranggotakan 20 orang sehingga tidak mungkin Prabowo sebagai Danjen Kopassus kesulitan mengendalikannya.
“Anak buahnya malah masuk pengadilan militer. Kasihan dong. Mereka ada hukuman. Lembarannya ada, si komandan (Prabowo, red) melanglang buana ke mana saja?” sindirnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan komisioner Komnas Hak Asasi Manusia, Mayjend (purn) Samsudin membenarkan adanya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan