Kapolri dan Korlantas Digugat
Dugaan Rekayasa Tender Proyek TNKB

jpnn.com - JAKARTA - PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait atas berbagai kejanggalan dan kerugian yang dirasakan perusahaan itu saat mengikuti tender proyek pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Korps Lalu Lintas Polri.
Gugatan yang dilayangkan itu ditujukan kepada Kapolri sebagai Pengguna Anggaran (PA) Cq Kepala Korlantas Polri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Objek sengketa berupa keputusan Korlantas Polri No. Kep/20/III/2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA 2014.
Gugatan TUN ini telah dilayangkan PT MAS melalui kuasa hukumnya dari Yar Law Firm Attorney at Law, Kamis (5/6).
Setidaknya ada lima item yang membuat PT MAS harus menempuh jalur hukum terkait lelang TNKB itu.
Pertama, adanya dugaan rekayasa dari Korlantas Polri untuk memenangkan salah satu peserta tender.
Kedua, dugaan rekayasa dan manipulasi surat yang dikeluarkan LKPP No. B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014.
Ketiga, sanggah banding yang diajukan PT MAS hanya dijawab Assarpras, padahal seharusnya olah Kapolri.
JAKARTA - PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait atas berbagai kejanggalan dan kerugian
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi