Kapolri dan Korlantas Digugat
Dugaan Rekayasa Tender Proyek TNKB

Keempat, penempatan klausa ‘Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)’ pada jaminan penawaran yang dinilai bertentangan dengan hukum.
Kelima, tidak ditampilkannya dengan segera harga penawaran peserta lelang di website hhtp://www.lpse.go.id.
Syamsul Huda Yudha, salah satu tim Kuasa Hukum PT MAS dalam gugatannya meminta majelis hakim agar menunda surat keputusan Korlantas Polri tersebut.
“Guna menghentikan pelanggaran dan mencegah kerugian yang lebih besar, mohon kepada Ketua dan atau majelis hakim pemeriksa (perkara gugatan) berkenan menunda sementara pelaksanaan Surta Keputusan Tergugat (Korlantas) No: Kep/20/III/2014 tersebut,” papar Yudha dalam gugatannya.
Sedangkan Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mensinyalir ada semacam pembentukan ‘kerajaan’ bisnis baru di lingkungan Korlantas Polri.
“Dengan dalih menghindarkan kasus korupsi seperti yang terjadi dalam kasus pengadaan Simulator SIM, pengadaan bahan baku TNKB kemudian dibuat sedemikian rupa," kata Boyamin.
Ia mengatakan, alih-alih menghapuskan praktek korupsi, tender ini malah diduga penuh dengan KKN.
"Saya lihat ada perusahaan yang melakukan penawaran jauh lebih rendah malah digugurkan dengan alasan yang melanggar hukum,” kata Boyamin. Ia berjanji akan terus memantau kasus ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait atas berbagai kejanggalan dan kerugian
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh