Benny Mamoto Dilaporkan Peras Pengusaha
Jumat, 05 Juli 2013 – 06:11 WIB

Benny Mamoto Dilaporkan Peras Pengusaha
JAKARTA - Mabes Polri baru-baru ini mendapat laporan pemerasan yang dilakukan Jenderal Bintang Dua. Kali ini, jenderal yang dilaporkan adalah Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Benny Josua Mamoto. Dia dilaporkan memeras pengusaha senilai nyaris Rp 1 miliar terkait kasus narkoba.
Kabar adanya laporan tersebut menyeruak setelah kopi surat tanda bukti lapor bernomor TBL/288/VI/2013/Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013 beredar di kalangan wartawan. Seorang pengusaha bernama Helena,dengan alamat Bukit Golf mediterania Jakarta Utara melaporkan dugaan pelanggaran pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Baca Juga:
Surat tersebut mencantumkan nomor laporan polisi LP/568/VI/2013/Bareskrim dengan tanggal yang sama. Terlapor dalam surat tersebut tidak lain Benny Mamoto dkk. Informasi yang dihimpun, Helena merupakan pengusaha money changer yang kebetulan mendapat klien seorang Bandar narkoba berinisial WW. Pada Februari 2012, rekening Helena tiba-tiba terblokir yang belakangan diketahui atas permintaan Benny mewakili institusi BNN.
Rupanya, BNN menganggap Helena merupakan bagian dari upaya pencucian uang yang dilakukan Bandar narkoba. Helena yang berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut justru dimintai biaya operasional yang nilainya mencapai Rp 950 juta. Namun, meski sudah menyerahkan uang yang diminta, rekening Helena tidak kunjung dibuka kembali hingga saat dia melapor.
JAKARTA - Mabes Polri baru-baru ini mendapat laporan pemerasan yang dilakukan Jenderal Bintang Dua. Kali ini, jenderal yang dilaporkan adalah Deputi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor