Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris

Dia menyebutkan pada tanggal 12 September 2007, objek tanah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari penguasaan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan diserahkan kepada IWKI sebagaimana Penetapan No:025/2003.Eks tanggal 7 September 2007 perihal Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.
“Sayangnya proses eksekusi tersebut tidak berjalan,” kata Benny.
Dia juga menyebutkan terkait dugaan mafia peradilan, bisa dilihat begitu sulitnya proses eksekusi tanah Menteng 37 yang sudah dimiliki kliennya.
Menurut dia, Perkara perdana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, bahkan secara sepihak telah dibatalkan oleh panitera.
"Tidak sampai di situ saja, klien saya juga mendapatkan kriminalisasi dengan laporan pidana di Polda Metro Jaya dan di Bareskrim Polri," ungkap Benny.
Namun, untuk laporan di Polda Metro Jaya sendiri sudah mendapatkan SP 3 (penghentian penyelidikan), sementara laporan di Bareskrim Polri masih berlanjut.
"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami dan berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran di balik sengketa tanah Menteng 37," pungkas Benny. (mcr8/jpnn)
Pengacara Benny Wullur kembali menyuarakan tantangannya untuk berduel tinju di atas ring kepada Hotman Paris Hutapea.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Tawari Paula Verhoeven jadi Aspri, Hotman Paris: Saya Yakin Bisa Bayar Lebih Mahal
- Konon Hotman Paris Akan Dampingi Lisa Mariana Melawan Ridwan Kamil
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim