Bentrok Petani-Polisi Diduga Diprovokatori Calon Bupati

Bentrok Petani-Polisi Diduga Diprovokatori Calon Bupati
Bentrok Petani-Polisi Diduga Diprovokatori Calon Bupati

jpnn.com - MEDAN- Bentrok ratusan penggarap yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara (FRBSU) dengan polisi di Jl. Muspika Desa, Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Deliserdang, Sumut, Rabu (19/2) pagi, berbuntut panjang.

Setelah melakukan pemeriksaan, Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Poldasu akhirnya menetapkan 19 dari 24 orang yang sebelumnya diamankan sebagai tersangka.

Ini dikatakan Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Dedi Irianto saat ditemui POSMETRO MEDAN (Grup JPNN), Kamis (20/2) siang. "Dari 24 orang yang kita periksa, sampai saat ini sudah 19 yang ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Dedi juga tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. "Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka, karena masih dalam proses," sambungnya.

Dipaparkan Dedi, ke 19 tersangka itu dijerat dengan pasal pengrusakan. "Mereka merusak fasilitas umum," ucapnya. Ditanya soal indikasi yang menyebut para pendemo itu adalah massa bayaran, perwira berpangkat tiga melati emas di pundak itu mengaku masih menyelidikinya. "Itu dia yang masih kita dalami," jelasnya.

Dedi juga mengaku masih mendalami keterlibatan Calon Bupati Deliserdang, Prabu Alam sebagai provokator. "Yang jelas 19 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, 5 sebagai saksi dan kemungkinan bisa bertambah," tandasnya.  

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu Kombes Raden Heru Prakoso yang ditemui terpisah menegaskan, Prabu Alam diduga merupakan provokator dalam aksi massa itu. "Dugaan kita dia sebagai provokatornya, tapi sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," bebernya.

Mengenai adanya massa bayaran, juru bicara Kapolda Sumut Irjen Syarief Gunawan ini belum dapat memastikannya karena masih dalam proses penyelidikan.

MEDAN- Bentrok ratusan penggarap yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara (FRBSU) dengan polisi di Jl. Muspika Desa, Tanjung Sari,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News