Bentuk Penyuluh Hukum Profesional, BPHN Gelar Uji Kompetensi

Bentuk Penyuluh Hukum Profesional, BPHN Gelar Uji Kompetensi
Kepala BPHN Kemenkumham Enny Nurbaningsih (duduk di depan komputer) dalam kegiatan inpassing bagi pegawai fungsional penyuluh hukum di Bogor, 25-27 September 2017. Foto: Kemenkumham

Karena itu Enny mengimbau para calon penyuluh hukum yang mengikuti inpassing dan yang akan naik jenjang satu tingkat lebih tinggi untuk mempersiapkan diri mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. 

“Besar harapan hasil uji kompetensi akan melahirkan para penyuluh hukum yang andal, profesional dan memiliki kecakapan di bidangnya, terkait erat dengan kompetensi yang dibutuhkan dan wajib dimiliki oleh setiap penyuluh hukum,” tutur pakar hukum tata negara itu.(adv/jpnn)


Peraturan Menteri PAN-RB mengharuskan setiap penyuluh hukum yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib untuk mengikuti uji kompetensi.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News