Beraksi di Depan Bengkel Kawanan Curanmor Dibekuk

Beraksi di Depan Bengkel Kawanan Curanmor Dibekuk
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

“Barang bukti yang kami sita ada Kawasaki KR 150 Ninja milik korban. Pakaian pelaku, STNK motor korban dan dua kunci kontak motor,” jelasnya.

Pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hingga lima tahun penjara.(see/pojokbekasi)

 


Untuk mengecoh korban, R dan E bertukar motor di Kawasan Ejip menuju tembusan Kawasan MM 2100.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News