Beraksi di Depan Bengkel Kawanan Curanmor Dibekuk
Senin, 24 September 2018 – 10:08 WIB
“Barang bukti yang kami sita ada Kawasaki KR 150 Ninja milik korban. Pakaian pelaku, STNK motor korban dan dua kunci kontak motor,” jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hingga lima tahun penjara.(see/pojokbekasi)
Untuk mengecoh korban, R dan E bertukar motor di Kawasan Ejip menuju tembusan Kawasan MM 2100.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!