Beraksi Puluhan Kali, Pembobol Kartu Kredit WNA Kerap Memanjakan Pacar dengan Barang Mahal
Senin, 28 Juni 2021 – 23:47 WIB
Uang hasil pembobolan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
Baca Juga:
"Kebanyakan digunakan untuk kepentingan pribadi, beli bitcoin dan kripto. Ada juga untuk membelikan pacarnya barang-barang mahal," ungkap dia.
Polisi mengamankan dua unit ponsel, satu tabungan Bank BCA dan BTPN serta ATM BCA.
Kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 ITE dan pasal 32 ayat (2) juncto pasal 48 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun atau denda Rp 3 miliar. (mcr12/jpnn)
SR dan AZ merupakan komplotan pembobol data kartu kredit milik WNA yang sebelumnya ditangkap
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Kapal Wisatawan Terbalik di Kepulauan Seribu, 10 Warga Asing Jadi Korban