Beranikah Firli Bahuri Jerat Tersangka Kasus Djoko Tjandra dengan Pasal Pencucian Uang?

Beranikah Firli Bahuri Jerat Tersangka Kasus Djoko Tjandra dengan Pasal Pencucian Uang?
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menantang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Neta menantang Firli mengambil sikap tegas, masuk dalam perkara yang melibatkan tiga petinggi Polri dalam kasus Djoko Tjandra.

"Seperti kasus Djoko Tjandra, itu kan ada dua jenderal polisi yang sudah menjadi tersangka dan seorang lainnya dimutasi. Saya kira sudah saatnya Firli masuk ke sana dan menggunakan undang-undang pencucian uang terhadap mereka," ujar Neta pada program 'Ngomongin Politik' yang tayang di Channel You Tube JPNN.com.

Dua tersangka yang dimaksud masing-masing Irjen Napoleon Bonaparte.

Dia diduga berperan menghapus red notice Djoko Tjandra saat menjabat Kadiv Hubinter Polri.

Kemudian, Brigjen Prasetijo Utomo, diduga menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sementara itu, seorang perwira tinggi Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menantang Ketua KPK membongkar kasus pencucian uang di perkara Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News