Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Malang dan Banyuwangi

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Malang dan Banyuwangi
Petugas Bea Cukai Banyuwangi memeriksa salah satu toko yang menjual rokok. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Selain dilaksanakan secara mandiri, Bea Cukai juga menggandeng instansi lain untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Dari operasi pasar yang dilaksanakan Bea Cukai Banyuwangi selama triwulan I 2024, petugas berhasil mengamankan 559 ribu batang rokok ilegal dan 1.849 liter minuman mengandung etil alkohol.

Melalui penindakan tersebut, Bea Cukai telah mengamankan kerugian negara sebesar Rp 628.050.440.

Encep menambahkan operasi pasar yang telah dijalankan Bea Cukai diharapkan dapat mengurangi angka barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat.

"Selain itu memberikan efek jera bagi pelaku, serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan kemajuan perekonomian Indonesia," pungkas Encep. (mrk/jpnn)

Operasi pasar menjadi salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News