Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Malang dan Banyuwangi

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Malang dan Banyuwangi
Petugas Bea Cukai Banyuwangi memeriksa salah satu toko yang menjual rokok. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Banyuwangi kembali melaksanakan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

Kegiatan tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi kepada pedagang rokok eceran terkait bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan operasi pasar menjadi salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Rokok ilegal dapat mengancam industri tembakau yang taat terhadap aturan perpajakan dan akan berimbas terhadap penerimaan negara,” tegas Encep dalam keterangannya, Selasa (2/4).

Operasi pasar di Malang dilakukan di Kecamatan Klojen pada Senin (25/3).

Pada kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai Malang memeriksa delapan toko yang menjual rokok.

Selain itu, petugas Bea Cukai Malang juga memberikan informasi kepada para pedagang sebagai bentuk preventif terhadap peredaran rokok ilegal.

Di Banyuwangi, Bea Cukai memeriksa rokok dan sebuah gudang yang disinyalir menjadi tempat penjualan dan penyimpanan rokok ilegal.
Informasi tersebut didapatkan dari masyarakat sekitar.

Operasi pasar menjadi salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News