Berantas Trafficking, Indonesia Adopsi Protokol PBB
Selasa, 03 Februari 2009 – 20:06 WIB

Berantas Trafficking, Indonesia Adopsi Protokol PBB
"Selama ini Indonesia memang sudah memiliki UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang, namun yuridiksi hukumnya hanya tingkat nasional. Karena itu diperlukan juga ratifikasi konvensi ini untuk melahirkan territorial yurisdiksi," ujar politisi anggota Fraksi PPP ini.
Baca Juga:
Menurutnya, konvensi PBB tentang protokol pemberantasan trafficking tersebut telah banyak diakui merupakan langkah dalam kemajuan hak asasi perempuan dan anak. "Dengan sendirinya pengesahan protocol PBB ini akanmelindungi hak asasi perempuan dan anak dari tindak piodana perdagangan orang," sambungnya.
Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta yang mewakili pemerintah menyatakan, dengan adanya UU tersebut maka pemerintah Indonesia akan mempererat kerjasama internasional, bilateral, maupun regional. Menteri dari Golkar ini menyebutkan, perdagangan orang merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima oleh masyarakat internasional manapun.
"Sehingga, pengesahan protokol ini penting untuk meningkatkan citra martabat bangsa Indonesia di mata internasional dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Keberadaan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dirasa belum mampu mengatasi maraknya perdagangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi