Berapa Sih Napi yang Terima Revisi? Oh Ternyata Segini
jpnn.com - BANJARMASIN – Ribuan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Kalimantan Selatan mendapat remisi hari raya Idul Fitri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kalsel Harus Sulianto mengatakan, remisi untuk 2.550 napi itu merupakan wewenang Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalsel dan sudah ditandatangani.
“Penerima remisi itu rata-rata napi perkara tindak pidana umum,” ujar Harun sebagaimana dilansir laman Radar Banjarmasin, Senin (4/7).
Selain napi perkara tindak pidana umum, masih ada ratusan yang masih diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Permasyarakatan.
“Untuk pemberian remisi napi narkotika (vonis di atas lima tahun), napi kasus korupsi dan napi illegal logging menjadi wewenang Dirjen Pemasyarakatan,” tuturnya.
Pemberian remisi bagi napi pada saat hari raya Idul Fitri sudah ditentukan. Ada sejumlah syarat yang menjadi penilaian.
“Syarat seorang napi bisa mendapatkan remisi di antaranya sudah menjalani vonis hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama di lapas/rutan di Kalsel,” ujarnya. (gmp/jos/jpnn)
BANJARMASIN – Ribuan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Kalimantan Selatan mendapat remisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh