Beras Adan Dapat Hak Paten
Selasa, 06 Desember 2011 – 11:29 WIB

Beras Adan Dapat Hak Paten
SAMARINDA - Warga di perbatasan Indonesia-Malaysia terutama di Krayan, Nunukan, patut berbangga. Komoditas andalan dari daerah itu, yakni beras Adan mendapat pengakuan negara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan indikasi geografis kepada beras itu sebagai kekayaan milik masyarakat Krayan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim, Eddy Heflin, Senin (5/12). Dikatakan, proses mendapatkan indikasi geografis (setara hak paten) itu setelah diajukan enam bulan lalu. "Akan diserahkan Kemenkumham pada HUT Pemprov bulan depan," terang Heflin.
Baca Juga:
Perbedaan indikasi geografis dan hak paten, jelasnya, hanya kepada objek penerima. "Statusnya sama. Hanya kalau hak paten itu kepada perorangan, sementara indikasi geografis kepada komunitas atau masyarakat di suatu daerah," imbuhnya.
Lebih jauh dikatakan, indikasi geografis ini memberi keuntungan bagi masyarakat Krayan.
SAMARINDA - Warga di perbatasan Indonesia-Malaysia terutama di Krayan, Nunukan, patut berbangga. Komoditas andalan dari daerah itu, yakni beras Adan
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton
- Resmikan Rumah Ekspor Garut, Bank Mandiri Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional