Beras Adan Dapat Hak Paten
Selasa, 06 Desember 2011 – 11:29 WIB
SAMARINDA - Warga di perbatasan Indonesia-Malaysia terutama di Krayan, Nunukan, patut berbangga. Komoditas andalan dari daerah itu, yakni beras Adan mendapat pengakuan negara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan indikasi geografis kepada beras itu sebagai kekayaan milik masyarakat Krayan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim, Eddy Heflin, Senin (5/12). Dikatakan, proses mendapatkan indikasi geografis (setara hak paten) itu setelah diajukan enam bulan lalu. "Akan diserahkan Kemenkumham pada HUT Pemprov bulan depan," terang Heflin.
Baca Juga:
Perbedaan indikasi geografis dan hak paten, jelasnya, hanya kepada objek penerima. "Statusnya sama. Hanya kalau hak paten itu kepada perorangan, sementara indikasi geografis kepada komunitas atau masyarakat di suatu daerah," imbuhnya.
Lebih jauh dikatakan, indikasi geografis ini memberi keuntungan bagi masyarakat Krayan.
SAMARINDA - Warga di perbatasan Indonesia-Malaysia terutama di Krayan, Nunukan, patut berbangga. Komoditas andalan dari daerah itu, yakni beras Adan
BERITA TERKAIT
- TIKI Sales Counter Priority Services, Hadirkan Pengalaman Bertransaksi yang Berbeda & Personal
- Menko Airlangga: Kemungkinan Indonesia Resesi 1,5 Persen
- Kutus Kutus Luncurkan Logo Baru, Dapat Penghargaan Rekor MURI
- AirAsia Tawarkan Harga Tiket Ke Luar Negeri di Bawah Rp 500 Ribu
- Teken MoU, Pertamina dan JCCP Siap Berkolaborasi Hadapi Tantangan Transisi Energi
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu