Beras Adan Dapat Hak Paten

Beras Adan Dapat Hak Paten
Beras Adan Dapat Hak Paten
SAMARINDA - Warga di perbatasan Indonesia-Malaysia terutama di Krayan, Nunukan, patut berbangga. Komoditas andalan dari daerah itu, yakni beras Adan mendapat pengakuan negara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) mengeluarkan indikasi geografis kepada beras itu sebagai kekayaan milik masyarakat Krayan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim, Eddy Heflin, Senin (5/12).  Dikatakan, proses mendapatkan indikasi geografis (setara hak paten) itu setelah diajukan enam bulan lalu.  "Akan diserahkan Kemenkumham pada HUT Pemprov bulan depan," terang Heflin.

Perbedaan indikasi geografis dan hak paten, jelasnya, hanya kepada objek penerima. "Statusnya sama. Hanya kalau hak paten itu kepada perorangan, sementara indikasi geografis kepada komunitas atau masyarakat di suatu daerah," imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan, indikasi geografis ini memberi keuntungan bagi masyarakat Krayan.

 

SAMARINDA - Warga di perbatasan Indonesia-Malaysia terutama di Krayan, Nunukan, patut berbangga. Komoditas andalan dari daerah itu, yakni beras Adan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News