Beras Rastra Dioplos Lalu Dijual Rp 140 Ribu Per Karung

Beras Rastra Dioplos Lalu Dijual Rp 140 Ribu Per Karung
Barang bukti beras sejahtera yang diamankan dari 3 toko saat berada di Mapolres Sibolga. Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli

Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan 3 orang tersangka dan menggelandangnya beserta barang bukti berupa sebuah mesin jahit karung, karung kosong merk premium dan ratusan karung beras yang sudah siap diedarkan.

“Tersangka adalah T boru M alias OA (64) warga Jalan Iyu arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang. Dari tokonya, kami berhasil menyita 37 karung rastra yang sudah dioplos ke karung merk Slyp Super ukuran 30 kg dan 1 karung ukuran 30 kg merk IR 64. Kemudian, M boru H alias ML (52), warga Desa Mela I, Kecamatan Pandan, Tapteng.

“Dari tokonya, disita 96 karung yang sudah dioplos menjadi beras merk buah anggur IR 64 ukuran 30 kg. Selanjutnya, N boru T alias MY (45), warga Jalan Baru, Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan. Dari sini, kita menyita sebanyak 78 karung beras merk buah anggur IR 64 yang isinya adalah rastra dan 16 karung rastra ukuran 15 kg yang belum dioplos,” jelasnya.

Para tersangka juga mengaku aksi nakalnya tersebut sudah dilakoni selama bertahun-tahun. Modal yang mereka butuhkan tidak begitu besar, hanya mesin jahit dan karung kosong bermerk.

“T boru M, katanya sudah menjalankan bisnisnya selama 3 tahun. Ada yang mengaku baru 2 tahun. Setelah mereka ganti karungnya dengan modal mesin jahit karung, mereka jual seharga Rp130 ribu sampai Rp140 ribu per karung. Karungnya mereka beli dari seseorang, harganya Rp2 ribu per karung kosong,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, juga diketahui kalau beras oplosan tersebut banyak yang dijual ke luar kota, seperti Nias. “Seperti M boru H, pernah menjual beras ini ke Nias sebanyak 4 kali, sebanyak 3 ton dengan harga Rp140 ribu per karung,” pungkasnya.

Iptu Ramdhan Sormin mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 62 Jounto pasal 8 ayat 1 huruf e, f, g dari UU No 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 144 Jounto Pasal 100 dari UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Yang isinya pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan dan atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa. Dengan pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Polres Sibolga berhasil membongkar bisnis jual beli beras oplosan yang dilakukan tiga toko di Jalan Pari, Sibolga, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News