Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
Minggu, 13 April 2025 – 13:15 WIB

Pelaku saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.
"Atas perbuatannya Misto dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Aston.
Dia menyatakan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah Kabupaten Mura.
“Kepada warga jangan segan untuk melaporkan kepada kami apabila terdapat penyalahgunaan narkoba," imbaunya. (mcr35/jpnn)
Berawal dari informasi masyarakat, polisi menangkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Mura.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme