Berawal dari Menahan Truk di SPBU, Polisi Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi
Jumat, 15 April 2022 – 16:15 WIB
Dia menyatakan dalam dugaan tindak pidana ini terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam penyelewengan distribusi BBM bersubsidi ini. (antara/jpnn)
Polisi membongkar penimbunan solar bersubsidi. Pengungkapan kasus berawal dari petugas menahan satu truk di SPBU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Pastikan Ketersediaan Pasokan BBM di Wilayah Terdampak Banjir Bandang Sumbar
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya