Berawal dari Menahan Truk di SPBU, Polisi Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi
Jumat, 15 April 2022 – 16:15 WIB

Polisi mengecek gudang salah satu perusahaan di Kabupaten Cilacap, Kamis (14/4), yang diduga menimbun solar bersubsidi. ANTARA/ HO-Humas Polda Jawa Tengah
Dia menyatakan dalam dugaan tindak pidana ini terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam penyelewengan distribusi BBM bersubsidi ini. (antara/jpnn)
Polisi membongkar penimbunan solar bersubsidi. Pengungkapan kasus berawal dari petugas menahan satu truk di SPBU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang