Berawal dari Video di Media Sosial, Bea Cukai Bergerak, Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal 

Berawal dari Video di Media Sosial, Bea Cukai Bergerak, Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal 
Dokumen. Penyerahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. ANTARA/HO-Kejari Pamekasan  

jpnn.com, PAMEKASAN - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menyita 291.000 batang rokok ilegal, yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat. 

Petugas menemukan rokok ilegal itu di Terminal Bus Pamekasan, Rabu (30/3). 

"Saat ini barang buktinya telah kami sita untuk penyidikan lebih lanjut," kata Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura Tesar Pratama di Pamekasan, Kamis (31/3).

Tesar menuturkan bahwa kasus penemuan rokok ilegal itu berawal dari unggahan video di media sosial.

Di video berdurasi 26 detik itu menyebutkan bahwa di Terminal Bus Ceguk Pamekasan ada tumpukan rokok ilegal di ruang tunggu penumpang.

Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan di sana memang ada beberapa bal rokok yang tidak diberi label pita cukai.

Dia menuturkan berdasar hasil penyelidikan sementara, rokok itu dikirim dari Sumenep kepada salah seorang pembeli di Pamekasan. S elanjutnya oleh pembeli di Pamekasan rokok itu akan dikirim ke Bogor. "Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut siapa sebenarnya pemilik rokok yang tidak bercukai ini," katanya.

Temuan adanya peredaran rokok ilegal di Terminal Bus Pamekasan oleh Bea Cukai Madura ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu Januari hingga 30 Maret 2022. Sebelumnya, institusi ini juga berhasil menyita sebanyak 69.000 batang rokok ilegal dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Pamekasan. Rokok itu hendak dikirim ke narapidana penghuni lapas oleh pembesuk. "Kalau temuan yang di lapas itu telah kami ketahui pemiliknya, dan berkasnya kini telah dilimpahkan ke Kejari Pamekasan," katanya menjelaskan.

Bea Cukai menyita ribuan batang rokok ilegal di Pamekasan. Pengungkapan berawal dari unggahan video di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News