Berbekal Batang Korek Api, Komplotan Ini Gasak Ratusan Juta

Berbekal Batang Korek Api, Komplotan Ini Gasak Ratusan Juta
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Foto: Iman Wachyudi/ batampos.co.id/jpnn

Atas perbuatannya, enam pelaku pria dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara. Sedangkan, dua wanita dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian.

Afriansyah, salah seorang pelaku mengaku mempelajari modus pengurasan tersebut dari rekannya yang saat ini berada di Malaysia. Dia pertama melancarkan aksi tersebut pada tahun 2014 lalu.

"Iseng-iseng belajar dan ternyata bisa. Uangnya untuk hidup sehari-hari dan hiburan," akunya.

Sementara itu, Amir yang memiliki kartu identitas wartawan tersebut mengaku hanya sebagai pegangan. Ia mengatakan kartu identitas itu sama sekali tak digunakan.

"Tak ada saya gunain. Dipegang-pegang saja," akunya.

Sementara dua wanita yang masuk dalam komplotan tersebut mengaku hanya menikmati uang hasil curian itu. Mereka mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.

"Saya tidak tau apa. Dikasih uang saya ambil dan digunain hiburan," paparnya.(opi/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News