Berbekal Batang Korek Api, Komplotan Ini Gasak Ratusan Juta
Atas perbuatannya, enam pelaku pria dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara. Sedangkan, dua wanita dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian.
Afriansyah, salah seorang pelaku mengaku mempelajari modus pengurasan tersebut dari rekannya yang saat ini berada di Malaysia. Dia pertama melancarkan aksi tersebut pada tahun 2014 lalu.
"Iseng-iseng belajar dan ternyata bisa. Uangnya untuk hidup sehari-hari dan hiburan," akunya.
Sementara itu, Amir yang memiliki kartu identitas wartawan tersebut mengaku hanya sebagai pegangan. Ia mengatakan kartu identitas itu sama sekali tak digunakan.
"Tak ada saya gunain. Dipegang-pegang saja," akunya.
Sementara dua wanita yang masuk dalam komplotan tersebut mengaku hanya menikmati uang hasil curian itu. Mereka mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.
"Saya tidak tau apa. Dikasih uang saya ambil dan digunain hiburan," paparnya.(opi/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate