Berbisnis Narkoba, Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP Dicokok
Selasa, 02 Juni 2015 – 20:08 WIB
"Jadi, BUD membantu mencarikan sabu dari informasi yang diberikan oleh Kentung dan langsung di berikan kepada pelaku lainnya,"ujarnya.
Dalam kasus ini, keempat orang itu resmi dijadikan tersangka.
Setelah dilakukan perkara, untuk NI, LIN dan BUD dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Sedangkan, untuk DAR ,penyidik mengenakan pasal 112 dan 132. Menyimpan dan menguasai serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika," tutupnya.(ram/pri/ray)
PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan