Berbuat Aksi Tak Terpuji di Rumah Kontrakan, Mbak Dewi Sartika Disergap Polisi
Senin, 22 Februari 2021 – 01:59 WIB
Baca Juga: Penculik Anak di Palembang Ditangkap Polisi, Kakinya Langsung Didor, Nih Tampangnya
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika nomor 35 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Rahmad.(ozi/sumeks.co)
Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Sartika, 37, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakannya di Tanah Abang, Kelelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Sumsel, Kamis (18/2) pukul 11.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim