Berbuat Curang, SPBU Disegel
Jumat, 27 Mei 2011 – 10:28 WIB

Berbuat Curang, SPBU Disegel
Hudaya juga menerangkan, warga yang tidak mengakurasi ulang alat ukur timbang dan takaran perlengkapannya diancam dengan hukuman pidana satu tahun penjara atau denda Rp 1 juta. ”Kebijakan tera ulang terhadap berbagai alat ukur yang ada ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tukasnya. (bud)
SERANG -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-42113 yang berlokasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara