Berbuat Dosa di Rumah Tetangga, Yani Terekam CCTV
Minggu, 01 Mei 2022 – 02:10 WIB

Ilustrasi pelaku curat di rumah tetangga sendiri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 4,8 juta, dua lembar kaos dan celana.
“Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Tri.
Sementara itu, tersangka Yani mengaku uang hasil curiannya itu dibagi dua dengan Berry.
“Iya pak, kami berdua pelakunya. Duitnya kami bagi dua,” kata pelaku Yani. (palpos/jpnn)
Nekat mencuri di rumah tetangga, Ahmad Yani tak sadar jika ada CCTV yang merekam perbuatan dosanya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya