Berbuat Mesum, Dua Jaksa Kena Sanksi
Rabu, 04 Februari 2009 – 20:22 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukan bersih-bersih di internal kejaksaan. Tak hanya jaksa yang cacat hukum seperti Urip Tri Gunawan, kejaksaan Agung juga mengambil tindakan tegas terhadap jaksa ataupun pegawai kejaksaan yang cacat moral. Jasman menambahkan, sanksi juga akan dilakukan terhadap R. Sebagai bentuk sanksi, R bakal segera dimutasi. "Sanksinya mutasi ke luar daerah. Kalau untuk staf kejaksaan yang berwenang Wakil Jaksa Agung. Usulan suratnya sudah ada, tingal ditandatangani Pak Mochtar Arifin (Wakil Jaksa Agung) yang sekarang masih berada di luar kota. Senin (9/2) pekan depan sudah ditandatagani," terang Jasman.
Contoh terakhir adalah ulah dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepri yakni jaksa laki-laki berinisial JT dan jaksa perempuan berinisial R yang tertangkap basah tengah berselingkuh di sebuah kamar di Hotel Shangri-La Tanjungpinang pada 22 Januari silam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Jasman Panjaitan menyatakan, kejaksaan telah mengambil tindakan tegas atas JT yang tak lain Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri. "Sudah kita turunkan pangkatnya dari eselon IV B menjadi eselon IV A," ujar Jasman yang dihubungi JPNN, Rabu (4/2) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukan bersih-bersih di internal kejaksaan. Tak hanya jaksa yang cacat hukum seperti Urip Tri Gunawan, kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer