Polda NTB Tahan Mantan Wagub

Polda NTB Tahan Mantan Wagub
Polda NTB Tahan Mantan Wagub

jpnn.com - JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, akhirnya Polda NTB memutuskan untuk menahan mantan Wakil Gubernur NTB periode 2003-2008 H Bonyo Thamrin Rayes, Rabu (04/02). Bonyo—begitu H Bonyo Thamrin Rayes biasa disapa, diperiksa penyidik Polda NTB di ruang unit II Dana Usaha Negara Ditreskrim Mapolda setempat.

Bonyo ditahan atas kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan perumahan anggota DPRD Sumbawa pada 2003 lalu senilai Rp 252 juta.
Saat dihubungi JPNN via ponsel, Rabu (04/02), Bonyo mengaku pasrah atas penahanan dirinya. Karena apa yang dilakukan polisi merupakan tugas dan kewajiban sebagai aparat penegak hukum. ''Mau bagaimana lagi, ini semua adalah takdir yang harus saya jalani. Tentu, hal ini akan saya jadikan sebagai pelajaran berharga sehingga ke depan bisa menjadi orang yang lebih baik bagi negara dan bangsa,'' kata Bonyo.

Diakuinya, kalau kasus dugaan korupsi itu terjadi disaat dirinya sedang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sumbawa. Sebelumnya, pihak Polda NTB telah menahan dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini, yakni Endang Andriyanto selaku pimpinan proyek (Pimpro) dan Lala Intan Gemala selaku makelar tanah. Seperti diketahui, sebenarnya pihak Polda NTB sempat mengeluarkan Surat Perintah pengehentian Penyidikan (SP3) atas kasus korupsi ini. Namun tiba-tiba, pada awal Januari lalu kasus ini kembali dibuka menyusul bukti baru yang telah ditemukan Polda NTB.

Dimana, dalam bukti baru itu ditemukan kalau perbuatan tersangka ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp175 juta. Bonyo menempati salah satu ruangan tahanan Polda NTB. Melihat kenyataan ini, sejumlah anggota keluarga dan pendukungnya tampak tidak terima atas penahanan Bonyo. Sejumlah kalangan di NTB sejatinya tidak menyangka atas penahanan Bonyo yang saat ini terdaftar sebagai calon DPR RI dari Partai Hanura. Artinya, hajatan Bonyo untuk duduk di Gedung Parlemen Senayan Jakarta bakal kandas di tengah jalan. ''Belum apa-apa malah sudah ditahan,'' celetuk warga Mataram yang enggan namanya dipublikasikan.(sid/JPNN)

JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, akhirnya Polda NTB memutuskan untuk menahan mantan Wakil Gubernur NTB periode 2003-2008


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News