Berbuat Terlarang dengan Gadis 16 Tahun, RS Ternyata Merayu Pakai Modus Lama
Rabu, 29 April 2020 – 01:05 WIB
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Akibat ulah bejatnya RS terancam hukuman penjara selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial RS, 24, warga Kabupaten Bengkulu Tengah diringkus polisi karena melakuan perbuatan terlarang dengan gadis 16 tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Sosok Mbak ML, Selebgram Tersangka Bandar Arisan Bodong di Rejang Lebong
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024