Berbuat Terlarang dengan Gadis 16 Tahun, RS Ternyata Merayu Pakai Modus Lama

Berbuat Terlarang dengan Gadis 16 Tahun, RS Ternyata Merayu Pakai Modus Lama
Ilustrasi pelaku pencabulan ditangkap. Foto: Pixabay

BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Akibat ulah bejatnya RS terancam hukuman penjara selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(antara/jpnn)

Seorang pemuda berinisial RS, 24, warga Kabupaten Bengkulu Tengah diringkus polisi karena melakuan perbuatan terlarang dengan gadis 16 tahun.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News