Berbuat Terlarang dengan Rekan, Kakek Ini Diciduk Polisi

Berbuat Terlarang dengan Rekan, Kakek Ini Diciduk Polisi
Kakek berinisial NS saat diamankan di Mapolres Binjai. Foto: Dok Polres Binjai

jpnn.com, MEDAN - Pihak kepolisian mengamankan seorang kakek berinisial NS (62) di Jalan Bukit Tinggi, Binjai, Sumatera Utara, Selasa (15/2).

Saat diamankan aparat, pelaku bersama rekannya berinisial YN (47) sedang menggunakan narkoba jenis ganja.

"Dari hasil penggerebekan di lokasi dapat diamankan dua orang laki-laki," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Rabu (16/2).

Iptu Junaidi menjelaskan bahwa NS merupakan warga Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai sedangkan YN warga Jalan Bukit tinggi, Kecamatan Binjai Selatan.

Saat penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti satu batang rokok dan dua bungkus kecil yang berisi daun ganja kering.

"Kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya," jelasnys.

Junaidi mengatakan penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang mengeluhkan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah menerima informasi itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting langsung memerintahkan Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Pihak kepolisian mengamankan seorang kakek berinisial NS (62) di Jalan Bukit Tinggi, Binjai, Sumatera Utara, Selasa (15/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News