Berbuat Terlarang, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta

Berbuat Terlarang, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman denda kepada Habib Rizieq Shihab atas perbuatan terlarang di masa pandemi yakni pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (14/11).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," tutur Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq, Minggu (15/11).

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta.

Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Sanksi itu dijatuhkan sebab sebelumnya Habib Rizieq telah mendapat imbauan dari Pemkot Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News