Bercumbu di Warnet, Kena Razia

Bercumbu di Warnet, Kena Razia
Bercumbu di Warnet, Kena Razia

Marzuki menyebutkan perbuatan kedua pelaku dinilai melanggar qanun syariat Islam nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum. Tapi pihaknya tak langsung menvonis keduanya melanggar karena masih dalam pemeriksaan.

Saat berada di kantor WH, kedua pelaku mengaku sudah tujuh bulan pacaran dan membantah berbuat mesum di warnet tersebut. "Kami hanya browsing, buka facebook," ujar salah seorang pelaku. (maz)


BANDA ACEH  -  Sepasang kekasih yang sedang asik bercumbu di dalam bilik warung internet (Warnet) di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News