Bercumbu di Warnet, Kena Razia
Kamis, 20 Maret 2014 – 08:04 WIB
Marzuki menyebutkan perbuatan kedua pelaku dinilai melanggar qanun syariat Islam nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum. Tapi pihaknya tak langsung menvonis keduanya melanggar karena masih dalam pemeriksaan.
Saat berada di kantor WH, kedua pelaku mengaku sudah tujuh bulan pacaran dan membantah berbuat mesum di warnet tersebut. "Kami hanya browsing, buka facebook," ujar salah seorang pelaku. (maz)
BANDA ACEH - Sepasang kekasih yang sedang asik bercumbu di dalam bilik warung internet (Warnet) di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam