Bercumbu di Warnet, Kena Razia
Kamis, 20 Maret 2014 – 08:04 WIB

Bercumbu di Warnet, Kena Razia
Marzuki menyebutkan perbuatan kedua pelaku dinilai melanggar qanun syariat Islam nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum. Tapi pihaknya tak langsung menvonis keduanya melanggar karena masih dalam pemeriksaan.
Saat berada di kantor WH, kedua pelaku mengaku sudah tujuh bulan pacaran dan membantah berbuat mesum di warnet tersebut. "Kami hanya browsing, buka facebook," ujar salah seorang pelaku. (maz)
BANDA ACEH - Sepasang kekasih yang sedang asik bercumbu di dalam bilik warung internet (Warnet) di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik