Berdalih Menyucikan Jiwa Pasien, Dukun Cabuli ABG
Selasa, 02 Juli 2013 – 05:56 WIB
Sementara itu, saat dimintai keterangannya, UA tak memungkiri aksi bejatnya. Pria yang sudah memiliki anak dan istri menuturkan merayu korbannya dengan berbagai alasan, satu di antaranya menakut-nakuti tidak akan lulus ujian bagi korbannya yang masih bersekolah.
"Saya suruh solat. Macam-macam yang datang mah, ada yang ingin ujian lulus. Ya, gitu aja. Ingin punya pacar. Cuma nipu saja, biar dia mau (disetubuhi). Saya ajak ke kontrakan kosong, saya lakukan saat anak dan istri sedang pergi," katanya di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
Atas perbuatannya, UA dikenai hukuman 15 tahun kurungan karena telah melanggar Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 285 KUH-Pidana. (mg13)
BANDUNG - UA (48) resmi menghuni rumah tahanan Mapolrestabes Kota Bandung. UA dilaporkan GSM dengan nomor laporan LP/1312/V/2011/JBR/Polrestabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam