Ssst, KPK Dikabarkan Tetapkan Lagi Hakim Agung Sebagai Tersangka

Ssst, KPK Dikabarkan Tetapkan Lagi Hakim Agung Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan oknum hakim agung sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/jpnn)


Berdasarkan informasi, hakim agung itu merupakan rekan Sudrajad Dimyati yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News