Ssst, KPK Dikabarkan Tetapkan Lagi Hakim Agung Sebagai Tersangka

Ssst, KPK Dikabarkan Tetapkan Lagi Hakim Agung Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan oknum hakim agung sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan oknum hakim agung tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara.

Berdasarkan informasi, hakim agung itu merupakan rekan Sudrajad Dimyati yang lebih dulu ditetapkan KPK menjadi tersangka.

"Temannya (Sudrajad), hakim agung juga (ditetapkan tersangka)," kata sumber di KPK saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).

Sumber itu juga membenarkan hakim agung yang menjadi tersangka berinisial GS.

"Benar," jawabnya singkat.

Penetapan tersangka ini dikabarkan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap permainan perkara yang melibatkan hakim agung.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan sepuluh tersangka.

Berdasarkan informasi, hakim agung itu merupakan rekan Sudrajad Dimyati yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News