Beredar Draf Terbaru RUU ASN, Honorer K2 Tenaga Teknis Berang, Fatal Banget
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 tenaga teknis heboh dengan isi draf terbaru Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Draf tersebut diduga RUU ASN yang saat ini masih dibahas Panja RUU ASN.
Menurut Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi, di draf terbaru revisi UU ASN ini pemadam kebakaran (damkar) tidak disebut.
Padahal, di dalam regulasi, tenaga damkar termasuk salah satu jabatan yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau benar dalam draf RUU ASN yang beredar itu benar, ini sangat fatal dan akan memicu kemarahan honorer damkar termasuk honorer K2," kata Yosi kepada JPNN.com, Minggu (27/8).
Dia mengungkapkan honorer K2 sangat berharap revisi UU ASN tidak merugikan mereka. Jangan ada yang tertinggal karena pengabdian sudah cukup lama.
Honorer K2 pemadam kebakaran yang sudah mengabdi 18 tahun ini memohon kepada Panja RUU ASN Komisi II DPR untuk meneliti agar jangan ada yang tidak diakomodasi.
Yosi juga mengimbau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membuatkan petunjuk teknis (juknis) yang terbaik untuk proses pengangkatan honorer K2 menjadi ASN mempertimbangkan rasa keadilan.
Beredar draf terbaru RUU ASN, honorer K2 tenaga teknis berang. Ada materi yang hilang, fatal banget
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran