Jangan Sampai Revisi UU IKN Ganjal RUU ASN, PGRI: Ingatlah Jutaan Honorer Menanti 

Jangan Sampai Revisi UU IKN Ganjal RUU ASN, PGRI: Ingatlah Jutaan Honorer Menanti 
Ketua Umum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mendesak agar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) segera disahkan. Foto dok. Ekowi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mendesak agar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) segera disahkan.

Desakan itu muncul karena adanya kekhawatiran dari kalangan honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), RUU ASN akan disalib oleh revisi UU IKN.

"Jangan sampai UU Ibu Kota Negara malah mengganjal pengesahan RUU ASN. Bagaimanapun RUU ASN sudah lebih dahulu dibahas, bahkan sudah pada tataran uji publik," kata Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Sabtu (26/8).

Pengesahan RUU ASN, lanjutnya, sangat dinantikan 2,3 juta honorer yang tengah menantikan perubahan status menjadi ASN.

Jangan sampai RUU ASN ini hanya sebatas pembahasan tanpa ujung dengan alasan ada RUU IKN yang lebih mendesak.

"Perlu keseriusan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI agar RUU ASN ini bisa segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan," tegasnya.

Dia khawatir bila RUU Sisdiknas lama-lama disahkan, maka penyelesaian honorer terganggu.

Wakil ketua PGRI Riau ini mengingatkan pemerintah dan DPR RI, jutaan honorer menunggu regulasinya. Apakah diangkat ASN PPPK paruh waktu atau PPPK penuh waktu.

Muncul kekhawatiran revisi UU IKN akan mengganjal RUU ASN, PGRI pun angkat suara mengingatkan jutaan honorer menanti 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News