Beredar Kabar, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Kejagung

Beredar Kabar, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Kejagung
Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejaksaan Agung, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Dari informasi yang diperoleh jpnn.com, Agus yang kini menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Yamin, dari Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN).

Pelaporan yang bersangkutan di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) Kejagung RI, pada Rabu (6/9) siang, dan diterima oleh pegawai atas nama R Firmansyah SH.

Dalam pengaduan itu, pelapor juga menyertakan setidaknya sebelas eksemplar dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek e-KTP.

"Dugaan keterlibatan Agus Rahardjo dalam tindak pidana korupsi KTP elektronik," sebagaimana tertulis dalam surat penyampaian informasi pada pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat, yang beredar di kalangan wartawan.

Firmansyah sendiri ketika dikonfirmasi media ini tidak membantah, namun belum membenarkan adanya pelaporan tersebut.

"Coba tanya ke Humedmas (hubungan media dan masyarakat), saya tidak berkompeten untuk mengonfirmasinya," jawab dia melalui sambungan telepon. (fat/jpnn)


Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi e-KTP.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News