Resmi, Papa Novanto Melawan Penyidikan KPK dengan Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mulai melakukan perlawanan secara hukum untuk menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR itu mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Humas PN Jaksel I Made Sutrisna mengungkapkan, Novanto mendaftarkan gugatan praperadilannya Senin (4/9). “Yang mengajukan pengacaranya dari tim advokasi Setya Novanto," ujar Made, Selasa (5/9).
Made memerinci, Novanto telah menunjuk tim advokasi yang dipimpin Agus Trianto untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan register bernomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Menurut Made, PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim yang akan menyidangkan gugatan Novanto. "Hakim tunggalnya adalah Cepi Iskandar, untuk jadwal sidangnya masih belum turun ya karena masih baru," tuturnya.
Made memastikan gugatan Novanto terkait dengan kasus e-KTP yang menjerat ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 itu. "Praperadilannya terkait e-KTP," tambah dia.(elf/JPC)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono