KPK Diingatkan Sikat Anggota Dewan Penerima Uang Korupsi E-KTP

KPK Diingatkan Sikat Anggota Dewan Penerima Uang Korupsi E-KTP
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Supermasi Hukum (Garpuh) meminta KPK mengusut tuntas anggota dewan yang diduga terlibat di kasus korupsi megaproyek e-KTP.

Termasuk dugaan keterlibatan politikus Golkar, Melchias Marcus Mekeng.

Saat ke KPK mereka meminta Mekeng ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP.

Kosim Rahman, anggota organisasi itu mengatakan nama Mekeng disebut-sebut dalam kesaksian tersangka korupsi e-KTP di pengadilan.
Bahkan, Agus Agustinus alias Agus Narogong juga menyampaikan kepada penyidik KPK yang menyebut Mekeng ikut menerima aliran uang korupsi e-KTP.

“Disebutkan jika Mekeng menerima aliran uang haram e-KTP senilai 1,4 juta USD. Pernyataan tersebut telah dimuat dalam materi persidangan dan dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari KPK,” kata Kosim di Gedung KPK, Selasa (5/9).

KPK diminta jangan jadi ayam sayur yang tidak berani menetapkan Mekeng sebagai tersangka dan membongkar kasus mega korupsi e-KTP.

KPK juga diingatkan harus berani melakukan pencekalan serta penahanan terhadap seluruh mafia perampok e-KTP.

“Seluruh rakyat Indonesia menunggu aksi nyata KPK dalam kasus besar ini. Jangan sampai menjadi tanda tanya besar jika kasus ini tidak mendapat perhatian serius dari KPK,” pungkasnya. (rmo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News