Eks Pegawai Kemendagri Akui Pernah Antar Uang Rp 1 M untuk Miryam

Eks Pegawai Kemendagri Akui Pernah Antar Uang Rp 1 M untuk Miryam
Pensiunan PNS Kemendagri Yosep Sumarton usai bersaksi pada sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Yosep Sumartono pada persidangan bagi Miryam S Haryani di Pegadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Yosep merupakan mantan pegawai di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada persidangan itu, Yosep mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Miryam pada 2011. "Saat itu saya disuruh antarkan uang ke Bu Miryam," ujarnya di depan majelis hakim.

Yosep mengaku menyerahkan uang kepada dua asisten Miryam. Hanya saja, Yosep tak menyebut nama dua asisten legislator Partai Hanura itu.

"Sebelum kasih uang, saya kasih kuitansi ke mereka. Tapi, mereka tidak mau tanda tangan," tuturnya.

Selanjutnya, Yosep menguhubungi atasannya di Kemendagri, Sugiharto yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Saat itu, Sugiharto memerintahkan Yosep langsung menyerahkan uangnya ke dua asisten Miryam yang terdiri dari seorang laki-laki dan satu perempuan.

Majelis hakim lantas bertanya ke Yosep yang mengaku menyerahkan uang ke dua asisten Miryam. "Bagaimana Anda tahu kalau dua orang itu asisten Miryam?" tanya majelis

"Saya tidak tahu. Tapi mereka mengakunya seperti itu," tutur Yosep.

Karena itu, majelis mengejar Yosep dengan pertanyaan lain. Apalagi Yosep mengaku tidak tahu tentang Miryam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News