Beredar Surat Dua Pejabat Kemenkeu jadi Tersangka Kasus Pajak, Begini Respons KPK

Beredar Surat Dua Pejabat Kemenkeu jadi Tersangka Kasus Pajak, Begini Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Disebutkan Angin dan Dadan menerima hadiah atau janji dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Sementara itu perihal nama-nama yang disebutkan dalam surat tersebut, Fikri mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi.

Dia mengatakan akan mengumumkan nama tersangka serta rincian kasus pada saat proses penahanan.

"Kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Fikri.

Di surat tersebut berisi nama-nama sejumlah perusahaaan yang terkait dalam kasus ini. Pertama ada PT Jhonlin Baratama.

Berdasarkan penelusuran PT Jhonlin Baratama adalah anak usaha dari PT Jhonlin Group.

Jhonlin Group sendiri diketahui terafiliasi dengan konglomerat Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Pengusaha kaya itu merupakan pemilik dari PT Jhonlin Group.

Kemudian terdapat PT Bank Pan Indonesia yang merupakan nama perseroan dari Panin Bank. Terakhir PT Gunung Madu Plantations, perusahaan penghasil gula dan bermarkas di Lampung. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Surat berkop KPK beredar di kalangan awak media mengenai dua pejabat Kemenkeu yang tersangkut kasus pajak.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News