Beredar Surat Dua Pejabat Kemenkeu jadi Tersangka Kasus Pajak, Begini Respons KPK

jpnn.com, JAKARTA - Surat berkop KPK untuk Menteri Keuangan RI dengan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri beredar di kalangan awak media.
Surat itu berisi Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam surat tersebut, KPK memberitahukan penyidikan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait keaslian surat tersebut mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya cek dulu," ujar Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).
Dalam kasus ini diduga ada dua pejabat DJP yang terlibat dan berstatus tersangka. Kedua pejabat pajak itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Keduanya diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan.
Hal tersebut tertuang dalam SPDP kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak di DJP Kemenkeu.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa KPK sejak 4 Februari telah melakukan penyidikan kasus korupsi.
Surat berkop KPK beredar di kalangan awak media mengenai dua pejabat Kemenkeu yang tersangkut kasus pajak.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi