Beredar Surat Palsu Instruksikan THR PNS
Jumat, 19 Agustus 2011 – 23:56 WIB
"Sesuai aturan KPK, pejabat daerah dilarang menerima THR dari siapapun karena masuk sebagai gratifikasi. Kalau pejabat memberikan THR pada bawahan (pegawai rendahan) itu yang dibolehkan," ujarnya.
Baca Juga:
Terkait dengan surat palsu yang terlanjut beredar, Tumpak mengimba kepada semua pihak untuk tidak mempercayai hal itu. "Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada surat edaran BKN kepada seluruh instansi untuk memberikan THR pada pegawai negeri," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Penipuan dengan mencatut Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali terjadi. Kali ini momen yang digunakan adalah Lebaran Idul Fitri. Modus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI