Beredar Surat Palsu Instruksikan THR PNS

Beredar Surat Palsu Instruksikan THR PNS
Beredar Surat Palsu Instruksikan THR PNS
"Sesuai aturan KPK, pejabat daerah dilarang menerima THR dari siapapun karena masuk sebagai gratifikasi. Kalau pejabat memberikan THR pada bawahan (pegawai rendahan) itu yang dibolehkan," ujarnya.

Terkait dengan surat palsu yang terlanjut beredar, Tumpak mengimba kepada semua pihak untuk tidak mempercayai hal itu. "Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada surat edaran BKN kepada seluruh instansi untuk memberikan THR pada pegawai negeri," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Penipuan dengan mencatut Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali terjadi. Kali ini momen yang digunakan adalah Lebaran Idul Fitri. Modus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News