Lewat Century, Hak Menyatakan Pendapat Muncul Lagi

Lewat Century, Hak Menyatakan Pendapat Muncul Lagi
Lewat Century, Hak Menyatakan Pendapat Muncul Lagi
JAKARTA - Audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aliran dana Bank Century belum benar-benar tuntas. Namun, beberapa anggota Tim Pengawas kasus Bank Century sudah mulai berani kembali mewacanakan dimunculkannya hak menyatakan pendapat, sebagai kelanjutan hak angket terdahulu.

Kemarin (18/8), Timwas melakukan pertemuan tertutup dengan BPK terkait proses audit forensik terhadap aliran dana Bank Century. "Bukan mustahil jika nanti semua hasil audit selesai, semakin terbukti berbagai penyalahgunaan keuangan negara secara massif oleh pejabat terkait saat itu," tegas anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, saat memberikan keterangan pers, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, keamrin (18/8).

Karenanya, dia menambahkan, keberadaan hasil audit itu besar kemungkinan akan membuka ruang proses politik lanjutan terkait kasus Bank Century. "Ketika semua sudah mengarah pada keterlibat pejabat tertentu, maka hak menyatakan pendapatr tak dapat dihindari," tandas politisi Partai Golkar tersebut.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III yang juga anggota Timwas Century Fahri Hamzah menambahkan, bahwa saat ini dalam upaya melakukan penyelidikan aliran dana Century, BPK masih memerlukan sejumlah proses. "Karenanya, kami sepakat untuk tidak mengumumkan hasil sementaranya dulu," ujar Fahri.

JAKARTA - Audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aliran dana Bank Century belum benar-benar tuntas. Namun, beberapa anggota Tim Pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News