Bergaya Anggota Polisi, Perkosa Wanita Panggilan di Kamar Hotel

Bergaya Anggota Polisi, Perkosa Wanita Panggilan di Kamar Hotel
Ilustrasi Foto: pixabay

Para tersangka dijerat dua pasal, yakni pasal 365 KUH Pidana tentang Perampokan dan pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan.

Kanit Ranmor Polresta Palembang, Iptu Mardanus menambahkan, Ad dan Ia terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Sebelum memperkosa dan merampok, para pelaku berpura-pura menemukan sebutir pil ekstasi dari dalam tas korban.

"Mereka juga mengancam akan menyebarkan video pemerkosaan itu kalau korban menolak memberikan uang," jelasnya.

Di Polresta Palembang, kemarin, tersangka Ia membantah telah mengaku sebagai anggota polisi dalam aksinya. "Sumpah Pak, saya tidak mengaku sebagai anggota polisi," kilahnya.

Tapi, dia tidak menampik telah memperkosa korban. “Ya Pak, saya melakukannya dua kali," ujarnya sembari tertunduk.

Sedangkan tersangka Rd, berdalih hanya diajak Ad ke hotel itu. “Saya dan yang lain disuruh menunggu di kamar mandi," katanya.

Menurutnya, wanita yang diajak Ad merupakan wanita panggilan. "Ad yang pesen Pak, long time Rp2,5 juta," tandasnya. (chy/ce3)


Tim Satreskrim Polresta Palembang, Sumsel, menangkap empat pelaku perampokan disertai pemerkosaan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News