Usai Merampok dan Memerkosa Korban, Rangga Cs Ternyata Berbuat Aksi Tak Terpuji

Usai Merampok dan Memerkosa Korban, Rangga Cs Ternyata Berbuat Aksi Tak Terpuji
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterangan Rangga tersangka kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (15/5/2021).

Menurut pengakuan tersangka Rangga alias RTS, 26 dan rekannya RP alias Rizky bahwa uang hasil curian dari rumah korban digunakan mereka untuk bersenang-senang dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka Rangga usai ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/5) malam.

"Mereka habiskan uang hasil rampokan untuk bersenang- senang dan membeli narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5). 

Ketiga pelaku juga telah menjalani tes urine.

"Ketiganya positif mengandung amfetamine dan metamfetamine," ujar Yusri.

Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka yakni RTS, RP, dan AH terkait kasus perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur.

RTS merupakan pelaku utama yang masuk ke dalam rumah dan memerkosa seorang anak. 

Rangga alias RTS, 26 dan rekannya RP alias Rizky menggunakan uang hasil curian untuk bersenang-senang dan membeli narkoba jenis sabu-sabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News