Bergaya Salat di Masjid Ternyata Maling
Jumat, 27 Januari 2017 – 21:54 WIB
“Yakni tas warna cokelat, ponsel Asus Zenfone, jam tangan Swiss Army, grip warna hijau dan uang Rp 30 ribu,” ujar Esti.
Baca Juga:
Kini, Budiati meringkuk di tahanan Mako II Polres Magelang Kota. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Budiati mengaku terpaksa mencuri lantaran terhimpit faktor ekonomi. Sebagai ibu rumah tangga dengan suami yang bekerja sebagai pedagang jajanan keliling, dia tidak mampu menghidupi ketiga anaknya.
”Tidak cukup mengandalkan nafkah suami. Keluarga kami sekarang juga tengah berbelit banyak utang,” jawab Budiati dengan mata berkaca-kaca.(cr1/ton/jpg)
Seorang ibu berusia 37 tahun bernama Budiati ketahuan mencuri tas di dalam MAsjid Agung Magelang. Warga Kampung Krajan, Kelurahan Secang, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya